Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebong merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong yang akan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
  2. Mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong maka perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  3. Agar pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang No 22 Tahun 2001
  4. Undang-Undang No 19 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 39 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No 25 Tahun 2007
  7. Undang-Undang No 40 Tahun 2007
  8. Undang-Undang No 4 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No 11 Tahun 2009
  10. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  11. Undang-Undang No 21 Tahun 2014
  12. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Prinsip dalam penyelenggaraan TSLP meliputi:
a) kesadaran umum, b) kepedulian, c) keterpaduan, d) kepatuhan hukum dan etika bisnis, e) kemandirian, f) sensitivitas, g) keberpihakan kepada masyarakat, h) kemitraan, i) inisiasi, j) matualistis dan non diskriminasi, k) koordinatif. Ruang lingkup TSLP meliputi:
a) bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, b) kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan. Program TSLP meliputi:
a) bina lingkungan dan sosial, b) kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, c) program langsung pada masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
26 September 2016

Diundangkan Tanggal
26 September 2016

Berlaku Tanggal
26 September 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.58 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar