Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum adat Rejang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pegaturan pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Rejang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-II/2014
Asas, Tujuan, Ruang lingkup dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Rejang. keberadaan dan kedudukan hukum msyarakat rejang, wilayah adat. Hak masyarakat hukum adat rejang., lembaga adat, hukum adat, kewenangan pemerintah daerah, Tata cara penetapan wilayah adat. Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat rejang, pembiayaan, penyelesaian sengketa, penyidikan dan ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong
Tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang
Ditetapkan Tanggal
15 September 2017
Diundangkan Tanggal
15 September 2017
Berlaku Tanggal
15 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (172.21 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.