Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan perkembangan dan kebijakan-kebijakan hukum yang telah berdampak pada tidak sesuainya lagi keberadaan dan kedudukan ibu kota Kabupaten Lebong sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 sebagai akibat pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Lebong;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten/Kota atau Ibu Kota Provinsi adalah tempat Kedudukan Bupati, Walikota dan Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahannya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kapubaten Lebong Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Lebong
Kecamatan Tubei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Pelabai, yang meliputi:
a. Kelurahan Tanjung Agung b. Desa Sukau Datang;
c. Desa Sukau Datang I;
d. Desa Gunung Alam;
e. Desa Tabeak Blau II;
f. Desa Kota Baru Santan;
g. Desa Tik Teleu, dan
h. Desa Pelabai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.