PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Rabies
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Lebong merupakan salah satu daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup sehingga dapat menganggu ketentraman masyarakat;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pengamanan terhadap penularan penyakit rabies, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Rabies
Ditetapkan Tanggal
15 September 2017
Diundangkan Tanggal
15 September 2017
Berlaku Tanggal
15 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.