Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah meliputi:
a. bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
b. peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum, dan
c. bantuan operasional lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.