Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan agar penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabilitas, dan partisipatif bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum yang adil dan merata bahwa untuk meningkatkan profesionalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019
Berisi tentang pokok-pokok keuangan daerah yang meliputi:
1. Pengelola keuangan daerah 2. APBD 3. Penyusunan Rancangan APBD 4. Penetapan APBD 5. Pelaksanaan dan Penatausahaan 6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah 7. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 8. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah 9. BLU Daerah 10. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.