Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dalam rangka pembangunan pertanian yang diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi petani meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas hidupnya: bahwa pertanian merupakan salah satu karakteristik pengembangan wilayah yang menjadi fokus utama yang dikembangkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, oleh karena itu Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan pengembangan sentra agribisnis terpadu dalam rangka mewujudkan kemandirian produksi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan dan perikanan vang produktif dan efisen serta mampu bersaing di pasar global: bahwa untuk mengoptimalkan dan memberikan jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertanian vang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan pengaturan dalam berituk Peraturan Daerah:

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
1

Tahun
2023

Tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2023

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2023

Berlaku Tanggal
09 Maret 2023

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar