Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan penanaman modal: bahwa Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, serta mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan bahwa penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah Kabupaten/kota: