Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah: bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK. 07/2010 Peraturan Daerah Kab. Limapuluh Kota Nomor 8 Tahun 2011

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2016

Berlaku Tanggal
31 Mei 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar