PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan: bahwa modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota pada khususnya, dan keselarasan serta keseimbangan manusia dehgan lingkungan hidup dan ekosistemnya pada umumnya, bahwa terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 PermenLH Nomor 15 Tahun 2011 PermenLH Nomor 05 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kab. Limapuluh Kota Nomor 15 Tahun 2016
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.