Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah:
Maksud ditetapkannya Renja Perangkat Daerah adalah acuan bagi Perangka Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah. Tujuan ditetapkannya Renja Perangkat Daerah adalah:
a. terpeliharanya konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategit jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahun pembangunan daerah;
b. terarahnya proses penyusunan RKA Perangkat Daerah;
c. terwujudnya pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RAPBD dan APBD;
d. terciptanya penyelenggaraan administrasi pembangunan sesuai deng peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mewujudk tata kelola pemerintahan yang baik.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.