Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar Desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan akuntabel, sehingga optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa dapat terwujud;
  2. bahwa agar pelaksanaan kerja sama antar Desa atau Desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar Desa atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Lombok Barat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk sesuai hasil fasilitasi Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 ‘
  3. Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655)
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Desa Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444)
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Desa (Llembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 122).

KERJA SAMA DESA,yang terdiri atas 33 Pasal dari XIV Bab,yaitu;
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Kerjasama Desa, Bab III Batasan Dan Lingkup Bidang Kerja Sama Desa, Bab IV Badan Kerja Sama Antar Desa, Bab V Tata Cara Kerja Sama, Bab VI Perubahan Dan Berakhirnya Kerja Sama Desa, Bab VII Tenggang Waktu, Bab VIII Penyelesaian Perselisihan, Bab IX Hasil Kerja Sama Desa, Bab X Pelaporan Dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa, Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XII Pembiayaan, Bab XIII Ketentuan Peralihan, Bab XIV Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Nomor
7 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kerjasama Desa
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021
Berlaku Tanggal
04 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.07 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.