Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kegiatan perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang mencerminkan suatu rangkaian aktivitas perekonomian yang dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berdasarkan ketentuan pasal 12 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, mengamanatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan sarana perdagangan dan melakukan pengaturan tentang penataan dan pembinaan terhadap sarana perdagangan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja yang seimbang antar pelaku usaha dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikor, kecil dan menengah. Perkembangan usaha perdagangan di kabupaten lombok timur yang dibarengi dengan pertumbuhan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang semakin meningkat, perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha dan tertib usaha. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum antar pelaku usaha perdagangan di daerah, diperlukan pengaturan dan penataan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar mampu berdaya saing secara sehat, bersinergi, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang nomor 69 tahun 1958,
- Undang-Undang nomor 5 tahun 1999,
- Undang-Undang nomor 20 tahun 2008,
- Undang-Undang nomor 7 tahun 2014,
- Undang-Undang nomor 23 tahun 2014,
- Peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1997,
- Peraturan presiden nomor 112 tahun 2007,
- Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2012,
- Peraturan menteri perdagangan nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Ketentuan umum, Kedudukan, Fungsi dan klasifikasi pasar rakyat, Pengelolaan pasar rakyat, Pemberdayaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, Perizinan, Pelaporan, Kewjiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, Penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.32 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.