Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum baik sengaja maupun disebabkan kelalaian bendahara atau pegawai bukan bendahara atau pihak lainnya harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kelancaran dan tertib administrasi pengembalian kerugian daerah tersebut, agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu adanya ketentuan tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang­
  3. undangan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
  21. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain:
1) Tata cara penyelesaian TGR ini dimaksudkan sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak lainnya. (2) Tata cara penyelesaian TGR ini bertujuan untuk:
a. mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi;
b. menciptakan tertib administrasi keuangan;
c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah
Subyek peraturan ini adalah:
Semua bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung wajib mengganti kerugian tersebut. Ruang lingkup pelaksanaan TGR berlaku bagi:
a. bendahara di lingkungan SKPD/BUMD dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan daerah;
b. pegawai bukan bendahara di lingkungan SKPD/BUMD;
atau c. pihak lainnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2015

Berlaku Tanggal
15 Mei 2015

Sumber
LD Lombok Timur Noreg 19/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.24 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar