Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, namun masih terdapat beberapa potensi retribusi daerah dari jenis retribusi pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas yang tidak bias dipungut karena belum diatur dalam peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penambahan obyek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penggunaan hasil pungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes, perlu pengaturan mengenai persentase penggunaannya;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013,
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008,
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009,
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010.

Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6);
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) digabung menjadi 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
Ketentuan Pasal 10 diubah;
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
07 Maret 2016

Berlaku Tanggal
07 Maret 2016

Sumber
LD Lombok Timur Noreg 20/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (14.35 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar