Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembatasan IMBulan Sampah Plastik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dalam rangka menjamin perlindungan dan pemenuhan hak setiap warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa penggunaan produk dan/atau kemasan produk/wadah plastik menghasilkan dan menyebabkan timbulan sampah plastik yang dapat membahayakan kesehatan, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengurangan atas timbulan sampah plastik dari dampak buruk atau bahaya terhadap penggunaan produk, kemasan produk, dan/atau wadah plastik di daerah Kabupaten Lombok Timur;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dalam pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, berkewajiban melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa pengurangan sampah sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga antara lain meliputi pembatasan timbulan sampah berupa pembatasan penggunaan kantong plastik dan menghindari penggunaan produk, barang dan/atau kemasan plastik sekali pakai;
  5. bahwa_ berdasarkan pertimbangan ‘ sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang , Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347)
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1545)
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 6), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 6)

PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK. Terdiri dari XI Bab, dan 26 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut;
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sasaran Pembatasan dan Jenis Sampah Plastik, Bab III Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Rencana Aksi Daerah, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Insentif, Bab IX Sanksi Administratif, Bab X Pembiayaan, Bab XI Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Pembatasan IMBulan Sampah Plastik
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
15 Februari 2021
Berlaku Tanggal
15 Februari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.