Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
:
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan, dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi:
1.tunjangan komunikasi intensif, dan
2. tunjangan reses.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.