Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, clan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016.

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
C. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan, dan
f. Kecamatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
24 November 2016

Diundangkan Tanggal
24 November 2016

Berlaku Tanggal
24 November 2016

Sumber
LD Lombok Timur Noreg: 91/2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.27 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar