Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang­
  2. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 Agustus 2015.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008,
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011,
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010,
  33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
  35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
  36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015,
  37. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur No.2 Tahun 2008,
  38. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur No.4 Tahun 2008,
  39. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur No.7 Tahun 2009,
  40. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur No.3 Tahun 2013.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. Pendapatan sebesar Rp2.378.105.008.830,00, b. Belanja sebesar Rp2.415.336.200.191,00, Surplus (defisit) sebesar (Rp37.231.191.361,00), c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan sebesar Rp89.031.191.361,00 2. Pengeluaran sebesar Rp51.800.000.000,00 Pembiayaan Netto sebesar Rp37.231.191.361,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar:
Rp0,00

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD Lombok Timur Noreg 102/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.03 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar