Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dengan Pihak Ketiga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendorong perkembangan perekonomian, masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan dan pelayanan kepada pendapatan daerah serta memperkuat struktur permodalan pada Pihak Ketiga sehingga lebih berkompeten, tumbuh dan berkembang, perlu adanya investasi Pemerintah Daerah. Perkembangan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur kepada Pihak Ketiga hingga saat ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan sehingga dalam pengelolaan dan peningkatan kegiatan investasi Pemerintah Daerah agar lebih optimal perlu dilaksanakan pembinaan dan pengendalian. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian pengelolaan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan regulasi sebagai payung hukum pengelolaan investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pihak Ketiga. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Kepada Pihak Ketiga perlu disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  9. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  10. Peratu.ran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012,
  20. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008,
  21. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008,
  22. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009.

Investasi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi:
a. keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa dividen, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
b. peningkatan beru.pa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c. peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu investasi yang bersangkutan;
tertentu sebagai akibat langsung dari d. peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan, dan
/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah.
Investasi Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat dan pelayanan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan investasi Pemerintah Daerah, investasi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta dilaksanakan berdasarkan prinsip­
prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
lnvestasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah, dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi Pemerintah Daerah. Kewenangan pengelolaan investasi Pemerintah Daerah meliputi:
a. regulasi;
b. operasional, dan
c. supervisi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dengan Pihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2014

Sumber
LD Lombok Timur Nomor 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.27 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar