Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan adanya penerapan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu penyesuaian atas pokok­
  2. pokok pengelolaan keuangan daerah;
  3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur belum mengakomodir standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sehingga perlu dilakukan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013,
  21. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009.

Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, di antara angka 49 dan angka 50 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 49a, dan angka 49b, di antara angka 54 dan angka 55 disisipkan 4 (empat) angka baru yakni angka 54a, angka 54b, angka 54c, dan angka 54d serta di antara angka 66 dan angka 67 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 66a;
Ketentuan Pasal 9 diubah;
Ketentuan Pasal 10 diubah;
Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a);
Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah;
Ketentuan Pasal 23 diubah;
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 7;
Ketentuan Pasal 27 diubah;
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B;
Ketentuan ayat (3) Pasal 68 diubah;
Ketentuan Pasal 69 diubah;
Ketentuan Pasal 71 diubah;
Ketentuan ayat (3) Pasal 118 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf c, dan huruf d;
Ketentuan ayat (2) Pasal 119 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD Lombok Timur Noreg 105/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.99 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar