Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 07 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 07 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Ketentuan Umum;
Pembentukan, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Ketentuan Lain-lain
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.