Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas, kewewenangan dan tanggungjawab melaksanakan legislasi, anggaran dan pengawasan, merupakan unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Permerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872)
  6. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA, yang terdiri atas 27 Pasal dari IV Bab, yaitu;
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab III Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab IV Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Nomor
1 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
01 Januari 2010
Berlaku Tanggal
01 Januari 2010
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2010 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (287.99 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.