Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara Indonesia sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma dan pemerintah daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lombok Utara perlu diatur melalui peraturan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008,
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013,
  8. PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2015

Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum;
b. membantu masyarakat miskin terhadap masalah hukum yang dihadapi, dan
c. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum pada setiap masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah, dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2019

Berlaku Tanggal
11 Februari 2019

Sumber
LEMBARAN LEPAS

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (142.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar