Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Desa Gunjan Asri Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa;
  2. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan veri(ikasi persyaratan pembentukan desa, maka sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Batu Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Batu Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten lombok Utara;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undalg Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872)
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terrtans Desa (Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentalg Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  5. U 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan knbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155)

BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari:
Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN WILAYAH DESA terdiri dari:
Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Desa Gunjan Asri berkedudukan di Dusun Gegurik. dan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja. BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari:
Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Gunjan Asri BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari:
Pasal 8 menjelaskan terkait memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa Gunjan Asri,dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.. BAB V ASET DESA terdiri dari:
Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset dari Kepala Desa Sukadana bersama Penjabat Kepala Desa Gunjan Asri. BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari:
Pasal 10 Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Gunjan Asri sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Sukadana dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari:
Pasal 11 Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa AkarAkar yang berdomisili di Desa Gunjan Asri menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Gunjan Asri. serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Nomor
16 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pembentukan Desa Gunjan Asri Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2020
Berlaku Tanggal
22 Juni 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (4.36 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.