Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu urusan wajib yang diserahkan kewenangannya oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu wujud pelaksanaan Otonomi Daerah adalah bidang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
- Dalam rangka mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat dalam penyelenggaraaan Komunikasi dan Informatika dipandang mempunyai peran penting dan strategis bagi pertumbuhan disegala sektor yang sekaligus merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- dalam upaya meningkatkan pengawasan, pengendalian serta memberikan jaminan kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai Komunikasi dan Informatika
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 11 2008,
- Undang-Undang Nomor 14 2008,
- Undang-Undang Nomor 26 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 2010,
- Permenkominfo Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009,
- Permenkominfo Nomor 08/PER/M.KOMINFO/06/2010,
Dalam Perda Ini Diatur Tentang:
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
Pengelolaan Aplikasi dan Informatika;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.