Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara padaperusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara;
  2. bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara


Penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan pada PDAM. •
Penyertaan modal pemerintah daerah) berupa uang. •
Penyertaan modal pemerintah daerah adalah merupakan kekayan daerah yang dipisahkan. •
Besarnya penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang akan disertakan secara bertahap selama 5 (lima) tahun dan terhitung mulai tahun 2019. •
Besarnya penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah). •
Untuk besaran penyertaan modal pada tahun-tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2023, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan. •
Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM sampai dengan bulan Desember 2018 secara kumulatif sebesar Rp. 21.000.000.000,-(Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
b. Penambahan Penyertaan Modal pada Perubahan Anggaran Tahun 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dan
c. Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah);
d. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
e. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah);
f. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah), dan
g. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

Nomor
2

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara padaperusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2019

Berlaku Tanggal
18 Maret 2019

Sumber
LEMBARAN LEPAS

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar