Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- perpustakaan merupakarl sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2014 Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2014 Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2014
Ruang lingkup penetapan kebijakan Perpustakaan daerah meliputi bidang:
a. hak dan kewajiban;
b. pengelolaan perpu stakaan;
b. pembudayaan gemar membaca;
c. pelestarian naskah kuno;
d. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara;
e. kerjasama dan kemitraan;
f. penghargaan, dan
g. peran serta masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.