PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
- bahwa untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya sebagai aset daerah dan nasiona.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Nomor
2
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Pelestarian Cagar Budaya
Ditetapkan Tanggal
03 April 2014
Diundangkan Tanggal
03 Juni 2014
Berlaku Tanggal
03 Juni 2014
Sumber
LD 2014 No.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.