Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk memenuhi tuntutan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang disesuaikan dengan potensi dan karakteriristik daerah, organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 belum sepenuhnya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dinas sesuai dengan kewenangan yang ada maupun jumlah Kuota Dinas yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehingga masih dimungkinkan penambahan dinas untuk mewadahi fungsi-fungsi otonomi daerah pada lembaga yang akan dibentuk tersebut;
untuk maksud tersebut di atas dan kaitannya dengan upaya mendukung dinamika kerja dari sisi tatalaksana urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Bina Marga dan Cipta Karya untuk dipisahkan menjadi Dinas Bina Marga dan Dinas Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang;
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini: