Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c dan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu
Nomor
6 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2015
Berlaku Tanggal
31 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.