Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Visi Kabupaten Luwu yang bernuansa religius, diperlukan kegiatan pembinaan dan pelayanan keagamaan masyarakat sebagai upaya membangun dan membentuk kualitas Manusia, menanamkan kecintaan terhadap agama, berakhlak mulia, patuh melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya, untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari hari;
- salah satu potensi yang efektif didayagunakan dalam pelaksanaan pembinaan dan pelayanan keagamaan masyarakat adalah para Pegawai Syara’
- dan Guru Mengaji bagi Ummat Islam, Guru Sekolah Minggu dan Koster bagi Umat Kristen dan Khatolik dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah digunakan selama in.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pelayanan Keagamaan
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PELAYANAN KEAGAMAAN MASYARAKAT
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu
Tentang
Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2015
Berlaku Tanggal
31 Juli 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (750.65 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.