Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 11 Februari 2009.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukaan Daerah Kab. Luwu Timur dan Kab. Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Selatan
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 1994
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 teentang Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara
  11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tealah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  13. Undang -undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
  17. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.

MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Nomor
1 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2009

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2009

Berlaku Tanggal
01 Januari 2009

Sumber
LD.2009/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (163.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar