Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan dokumen kependudukan yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, alamat, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, yang karenanya perlu dikelola secara tertib;
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, terhadap jasa penggantian biaya Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dapat dipungut retribusi;
c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.