Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di kabupaten luwu timur diperlukan perangkat Kecamatan sebagai unsur pelaksanaan pemerintah daerah kabupaten luwu timur.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 169, tambahan lembaran Negara nomor 3890) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten luwu timur dan mamuju utara di Propinsi Sulawesi Selatan (lembaqran Negara republik indonesia tahun 2003 nomor 27, tambahan lembaran negara nomor 4270
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran Negara tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 4389 )
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara nomor 4437)
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor4438)
  6. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara nomor 3952)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah (lembaran Negara RI tahun 2003 nomor 14, tambahan lembaran Negara nomor 4262 )
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4263)
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.

Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati luwu timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Nomor
29 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
Ditetapkan Tanggal
03 September 2005
Diundangkan Tanggal
03 September 2005
Berlaku Tanggal
03 September 2005
Sumber
LD.2005/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (24.16 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.