Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka Pemungutan Pajak Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur Pajak Penerangan Jalan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanan 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawasi selatan 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom 8. Peranturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah 9. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daearah
  2. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah.

MENGATUR TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Nomor
7 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2005

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2005

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2005/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (41.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar