Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kecamatan Sabbang Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa luasnya jangkauan layanan publik, jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Sabbang yang semakin meningkat, sehingga perlu melakukan pembentukan kecamatan baru sebagai pemekaran dari kecamatan tersebut

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Mengatur tentang pembentukan Kecamatan Sabbang Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

Nomor
03 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembentukan Kecamatan Sabbang Selatan

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2018

Berlaku Tanggal
13 Maret 2018

Sumber
BD.2018/No.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (347.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar