Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 26 ahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.