Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Kerjasama Operasional Pendayagunaan dan Pengembangan Serta Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
: bahwa dalam upaya menunjang pembangunan di bidang pertanian salah satunya adalah melalui pemanfaatan teknologi alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan pemanfaatan teknologi Alsintan di tingkat petani harus memperoleh pertimbangan yang cermat agar mampu tumbuh dan berkembang secara wajar;
bahwa dalam upaya pendayagunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan), perlu dikembangkan Sistem Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang merupakan salah satu lembaga ekonomi pedesaan;
bahwa melalui Pengelolaan Alat Dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang berskala ekonomi dan berorientasi pasar, serta dengan dukungan tenaga-tenaga profesional diharapkan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) mampu berkembang secara mandiri dan berkelanjutan di daerah pedesaan serta dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).