Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- : bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan generasi penerus bangsa di masa yang akan datang, sehingga perlu mendapat perlindungan terhadap kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembangnya;
- bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan/atau perlakuan salah di Daerah;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indionesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101)
Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak meliputi:
a. pencegahan;
b. pengurangan risiko, dan
c. penanganan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
16 Juni 2017
Berlaku Tanggal
16 Juni 2017
Sumber
LD.2017/NO.3, TLD NO. 352
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (437.95 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.