Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem Perekonomian Nasional Indonesia, merupakan sarana dalam menunjang kehidupan perkembangan daerah serta pelayanan dan kemanfaatan umum;
  2. bahwa untuk mewujudkan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu didirikan suatu Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Luwu Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5679)
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216)
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 346)

Perusahaan Daerah didirikan dengan Nama “
Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang”
yang selanjutnya disebut Perusda Simpurusiang. Perusda Simpurusiang berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Kabupaten Luwu Utara dan dapat membentuk kantor/cabang/unit berdasarkan kebutuhan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
16 Juni 2017

Berlaku Tanggal
16 Juni 2017

Sumber
LD.2017/NO.4, TLD NO.353

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (365.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar