Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan diberikan hak dan kewajiban menyelenggarakan Otonomi Daerah bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa masih banyak sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dapat dijadikan pendapatan karena belum termuat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu menambahkan obyek retribusi yang menjadi sumber pendapatan kedalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 untuk menjadi dasar pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 223)
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 336)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Daerah ini
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.