Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani, maka pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan milik masyarakat, perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan hewan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 350)
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 336)
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f adalah objek retribusi pelayanan kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan. (2) Objek Retribusi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan umum dan laboratorium meliputi:
1. pelayanan pasif;
2. pelayanan aktif, dan
3. pelayanan semi aktif;
b. pemeriksaan kesehatan hewan yang masuk maupun ke luar daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.