Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Desa Wisata
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung pengembangan potensi wisata dipandang perlu pengaturan tentang Desa Wisata;
- Pengaturan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dimaksudkan untuk mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Kubudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/Mkp/2010 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata.
Mengatur tentang Pengelolaan Desa Wisata
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.