Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
- bahwa perilaku merokok mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan bersama Menkes No 188/Menkes/PB/I/2011 dan Mendagri No 7 Tahun 2011
- Permendikbud No 64 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No 13 Tahun 2019.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok;
c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain;
d. melindungi penduduk usia produktif, usia remaja dan perempuan hamil dari dorongan dan pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok, dan
e. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok. Dimana kawasan tanpa rokok di daerah meliputi sarana kesehatan;
tempat proses belajar mengajar;
arena kegiatan anak;
tempat kerja tertentu;
tempat umum;
tempat lainnya;
tempat ibadah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.