Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Keuangan dan Aset Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa dalam penyelenggaraan otonomi desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  2. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Mengatur tentang Keuangan Desa adalah yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa berupa pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Keuangan dan Aset Desa

Ditetapkan Tanggal
30 April 2015

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2015

Berlaku Tanggal
27 Juli 2015

Sumber
LD 2/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (344.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar