Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalamnya melakukan pelayanan kesehatan;
- bahwa upaya peningkatan mutu manajemen pelayanan publik tentang perizinan di bidang kesehatan di samping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga memberikan kemudahan kepada badan usaha, dan perseorangan dalam memperoleh izin dan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari penyelenggara pelayanan kesehatan atau usaha ekonomi masyarakat yang dapat berdampak negatif pada kesehatan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2013 dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
- Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Mengatur perizinan bidang kesehatan untuk meningkatkan usaha di bidang kesehatan yang menunjang usaha ekonomi lainnya yang dilakukan individu maupun badan dan melakukan pengendalian, pengawasan dan pembinaannya agar tidak merugikan kesehatan masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun
Tentang
Penyelenggaraan Perijinan Bidang Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
03 Mei 2016
Berlaku Tanggal
03 Mei 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (325.74 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.