Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Madiun berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sekaligus menetapkan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah untuk endukung kebutuhan pangan nasional;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap upaya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menjamin perlindungan dan ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (6), Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 41 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 2 Tahun 2012
- Undang-Undang No 18 Tahun 2012
- Undang-Undang No 19 Tahun 2013
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019
- Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012
- Permentan No 81/Permentan/OT.140/8/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan permendagri No 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Madiun No 9 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Madiun No 1 Tahun 2019
Perlindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong-royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
j. desentralisasi;
k. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
l. keragaman, dan
m. sosial dan budaya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun
Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2020
Sumber
LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (370.39 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.