Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan umtuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun;
- bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam pembangunan dibidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar, Pemerintah Kabupaten Madiun menganggap perlu melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana cadangan;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu landasan hukum dalam membentuk dana cadangan ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2019
Materi Pokok;
mengatur mengenai:
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024 bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. memuat:
antara lain kententuan umum;
tujuan;
besaran dana cadangan;
sumber dana;
penempatan;
penggunaan;
pengelolaan;
pertanggungjaaban;
ketentuan lain-lain;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun
Tentang
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
21 Oktober 2020
Sumber
LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (128.96 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.