Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalamusaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan danmengembangkan usahanya;
- bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan danfungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perludilakukan penataan pedagang kaki lima;
- bahwa berdasarkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu dikaji kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Penertiban Tempat Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4866)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 5 Seri C)
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8)
Peraturan ini mengatur mengenai:
penataan dan pengelolaan pedangang kaki lima di kabupaten madiun. pengaturan meliputi antara lain:
ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan, pengaturan tempat usaha dan kawasan, koordinasi penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan Lokasi PKL, pemberdayaan PKL, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, tim koordinasi, penertiban PKL, pendanaan, sanksi administratif
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun
Tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
29 Juli 2019
Berlaku Tanggal
29 Juli 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (325.06 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.